JAKARTA – Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tidak puas dengan keputusan hakim, Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya menyiapkan langkah perlawanan berikutnya.
Langkah yang diambil adalah dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq.
Baca juga: Tragis, Pemotor Terguling karena Lubang di Jalan Kalijaga, Tewas Ditabrak Truk
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah akan melakukan JR ke MK dalam waktu dekat. Menurut dia, putusan praperadilan penetapan tersangka Rizieq di PN Jakarta Selatan menyesatkan.
“Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ungkapnya kepada wartawan.
Baca juga: Sempat Surut, Rob Kembali Terjang Pesisir Eretan Indramayu
Alamsyah menyebut pengajuan JR akan dilakukan pekan depan. Saat ini, tim pengacara masih disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka kasus tersebut.
“Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan,” katanya. (FIN)
Baca juga: Tim WHO yang Selidiki Asal-usul Covid-19 di Wuhan