INDRAMAYU – Potensi zakat fitrah di Kabupaten Indramayu yang memiliki penduduk muslim 1.628.413 jiwa ternyata cukup tinggi, yaitu mencapai Rp32,56 miliar atau tepatnya Rp32.568.260.000. Hal itu dengan asumsi semua penduduk muslim membayar zakat fitrahnya dengan uang senilai Rp20.000. Namun berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Indramayu seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, sampai dengan tahun 2012 jumlah yang didapat dari zakat fitrah di Kabupaten Indramayu hanya sebanyak Rp5.351.119.558. Jumlah itu diperoleh dari 31 kecamatan sebanyak Rp5.201.780.225, dan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten sebanyak Rp149.339.333. Yang sangat disayangkan, masing-masing kecamatan tidak memiliki data riil jumlah jiwa yang harus membayar zakat, sehingga ada kesan perolehan zakat fitrah seadanya. Meskipun demikian, perolehan zakat fitrah dari tahun ke tahun di Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan yang signifikan, meskipun belum menggembirakan. Sementara Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi berharap, agar masyarakat Indramayu jangan pernah berpikir bahwa dengan mengeluarkan zakat dan sedekah harta yang dimiliki akan berkurang. “Zakat dan sedekah adalah salah satu cara bersyukur atas segala rizki, nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan. Dengan bersyukur niscaya rizki, nikmat, dan karunia yang Allah limpahkan akan bertambah,” tandasnya. Wabup menambahkan, berbagai program terobosan dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu untuk terus menggali potensi zakat yang masih tersimpan di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membentuk rumah zakat (baitul mal) di masing-masing desa yang coba diluncurkan pada tahun 2011 yang lalu. Dari program itu memang sudah terasa ada peningkatan perolehan zakat pada tahun berikutnya, selain peningkatan perolehan kesadaran dan pemahaman masayarakat juga semakin nyata. “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Indramayu untuk sadar zakat, mampu menghitung dan mengeluarkan zakat sesuai dengan aturan dan kalau bisa menitipkannya kepada Baznas. Kepada pengurus Baznas kiranya dapat mengelola zakat yang terkumpul dan menyalurkannya secara benar kepada mereka yang berhak menerimanya. (oet)
Potensi Zakat Fitrah Rp32,56 M, 2012 Tercapai Rp5,3 M
Jumat 02-08-2013,14:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :