Pemilik Pasang Spanduk dan Pagar Kayu di Atas Tanah yang Diduga Diserobot WNA

Selasa 19-01-2021,14:52 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus dugaan penyerobotan dan menduduki tanah milik JR yang berlokasi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan CY dan CY hingga kini masih berlanjut.

Pihak pemilik tanah kembali melakukan pemasangan spanduk dan pagar kayu di lokasi tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut masih milik JR.

Pantauan radarcirebon.com, sebanyak 6 spanduk yang dipasang di lokasi tersebut dan disaksikan Mahendra SH selaku kuasa hukum JR. Agar tidak dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan kontainer oleh kedua WNA tersebut.

“Ini merupakan upaya kami menuntut hak dan keadilan. Karena klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah. Bentuk peringatan baik secara lisan dan tertulis (somasi) telah disampaikan kepada meraka. Tapi, sampai saat ini somasi kami tidak dihiraukan,” ujar Mahendra ditemui radarcirebon.com, Senin (18/1).

Mahendra mengungkapkan, CY sebagai Presiden direktur PT PMA di perusahaan peti mati, melakukan aktivitas perusahaanya tanpa seizin pemilik tanah. Padahal, tanah tersebut milik JR berdasarkan 4 SHM yang masing-masing sudah atas nama JR.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon dengan nomor LP B/196/2020/JABAR/RESTA CRB tanggal 24 Juli 2020 atas duagaan penyerobotan tanah dan menduduki pekarangan bangunan tanah milik orang lain,” ungkapnya.

Dijelaskan Mahendra, di atas tanah tersebut ada perusahaan yang bergerak di bidang peti mati, yang kurang lebih sudah 20 tahun berjalan.

2

\"Perusahaan tersebut, dikelola oleh perempuan berinisial ST dengan WNA itu. Sampai sekarang mereka masih menguasai tanah tersebut. Kita akhirnya melaporkan penyerobotan yang dilakukan oleh CY ke Polresta Cirebon,\" jelasnya.

Setelah membeli tanah dari ST, Mahendra memaparkan, JR rencananya akan menjalankan bisnis dengan bentuk PT. Tapi CY dengan ST berkolaborasi menerobos masuk bangunan secara paksa dan menjalankan usaha di atas tanah milik JR.

“Kita beli pada April 2019, tanah beserta bangunannya dari ST. Rencananya sekalian perusahaan juga. Cuman saat cek, diduga banyak penyimpangan pajaknya. Kita tidak ambil perusahaannya. Hanya tanah dan bangunannya,\" paparnya.

Masih kata Mahendra, kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan di Polresta Cirebon.

\"Berdasarkan informasi, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Saya berharap Pak Kapolresta Cirebon menindaklanjuti dan memroses laporan kasus kami ini,\" katanya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait