Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Kemendagri Akan Konsultasi Dulu Dengan DPR RI
Jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2024.-antikorupsi.org-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah masih merancang jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Rencananya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas terkait jadwal pelantikan kepala daerah dengan DPR RI.
Namun, berdasarkan jadwal agenda para anggota DPR RI, saat ini masih dalam masa reses. Sehingga, Kemendagri menunggu agenda tersebut selesai.
BACA JUGA:Melawan! Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
BACA JUGA:Tanpa 4 Pemain Kunci, Termasuk Ciro Alves, Pelatih Persib Akui Laga Kontra PSBS Biak Terasa Berat
“Saat reses selesai, kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa,” beber Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Jumat 10 Januari 2025 di Banten.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Namun, saat ini terganjal oleh jadwal sidang sengketa Pilkada masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ada putusan MK yang meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.
BACA JUGA:Tiba di Jakarta Besok, Patrick Kluivert Akan Temui Pemain Timnas Indonesia dari BRI Liga 1
BACA JUGA:Viral Tagar Kluivert Out, Erick Thohir Minta Pelatih Baru Diberi Kesempatan Buat Buktikan Diri
BACA JUGA:Pasca Dilantik, Presiden Prabowo Wacanakan Retret Ratusan Kepala Daerah
“Kita melihat situasi itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, sebab harus menunggu dulu tahapan sidang di MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret 2025,” tuturnya.
Dengan demikian, Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.
BACA JUGA:BKD Jabar Imbau Tenaga Teknis Non-ASN Database BKN, Segera Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-52, DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon Nyatakan Tetap Solid
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara, untuk pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase