Melawan! Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.-pdiperjuangan.id-
RADARCIREBON.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melawan.
Perlawanan Hasto Kristiyanto ini dilakukan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025.
Menurut pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa perkara praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.
BACA JUGA:Tanpa 4 Pemain Kunci, Termasuk Ciro Alves, Pelatih Persib Akui Laga Kontra PSBS Biak Terasa Berat
"PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon," ungkap Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat 10 Januari 2025.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020. Hasto diduga bersama-sama Harun memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW.
BACA JUGA:Tiba di Jakarta Besok, Patrick Kluivert Akan Temui Pemain Timnas Indonesia dari BRI Liga 1
BACA JUGA:Pasca Dilantik, Presiden Prabowo Wacanakan Retret Ratusan Kepala Daerah
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun merusak ponsel dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti kuat dalam ekspose kasus pada 20 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Viral Tagar Kluivert Out, Erick Thohir Minta Pelatih Baru Diberi Kesempatan Buat Buktikan Diri
BACA JUGA:BKD Jabar Imbau Tenaga Teknis Non-ASN Database BKN, Segera Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan oleh Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku," jelas Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah OTT KPK yang menjerat Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun belum diketahui meskipun berbagai upaya pencarian telah dilakukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar petunjuk baru dalam kasus ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase