BKPSDM Kabupaten Cirebon Tegaskan, 65 Pejabat yang Dilantik Hasil Usulan Pj Bupati Lalu

Pelantikan mutasi dan promosi pejabat, Ilustrasi:-Radar Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan, pelantikan 65 jabatan eselon III dan IV, pada Selasa 20 Mei 2025 murni usulan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya MSi.
Meski demikian, dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan itu diketahui oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan BKPSDM, Akhmad Rodi Sakho, menjelaskan bahwa usulan mutasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak November 2024 lalu dan dilakukan dalam dua tahap.
BACA JUGA:Demi Data Akurat dan Bantuan Tepat Sasaran, Wakil Bupati Cirebon Rela Jemput Bola ke Desa
BACA JUGA:Bersama Kejagung, KDM Implementasikan Swasembada Pangan dengan Manfaatkan Lahan Aset Negara
BACA JUGA:Perkuat Nilai Pancasila di Masyarakat, Dandim dan Danrem 063 SGJ Tinjau Kampung Ini
Tahap pertama melibatkan 28 orang, sementara tahap kedua mencakup 37 orang. "Kenapa dibagi dua tahap? karena arahan Kemendagri usulan mutasi jangan terlalu banyak. Maka, dibagi menjadi dua tahap," kata Sakho --sapaan akrab Akhmad Rodi Sakho, kepada Radar saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 22 Mei 2025.
Sakho juga menanggapi isu terkait adanya camat yang dilantik meski memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan.
Menurutnya, yang bersangkutan telah menempuh pendidikan profesi kepamongprajaan selama sembilan bulan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Selain itu, ia juga telah menjabat sebagai Sekretaris Camat Susukan selama empat tahun. "Kalau tidak memenuhi syarat, tentu rekomendasi dari Kemendagri dan BKN tidak akan keluar. Artinya, yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan," tegasnya.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Aman Bagi Penumpang, KAI Kampanyekan Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Terhadap Pedagang di Pasar Minggu Palimanan
BACA JUGA:SMAN 4 Cirebon Merayakan Kelulusan Tanpa Biaya tapi Penuh Makna
Ia menambahkan, proses mutasi dan promosi jabatan tersebut sepenuhnya merupakan usulan dari Pj Bupati.
“Saat pengajuan usulan itu, posisi bupati dan wakil bupati sedang dalam proses pencalonan Pilkada. Jadi, seluruh proses mutasi ini murni atas dasar usulan Pj Bupati,” tandasnya.
Artinya, tambah Sakho, dengan keluarnya persetujuan dari Kemendagri, seluruh pejabat yang dilantik tetap sesuai daftar usulan awal tanpa perubahan jumlah maupun nama. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase