KASUS dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Raffi Ahmad terus bergulir. Presenter kondang itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok Rabu 27 Januari mendatang.
Sidang tersebut digelar atas gugatan kasus perdata terhadap Raffi yang dilayangkan pengacara David Tobing. Sidang rencananya digelar di Ruang Cakra PN Depok sekitar pukul 10.00 WIB.
Gugatan terhadap suami artis Nagita Slavina itu terdaftar sebagai perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Sebelum sidang perdana, PN Depok lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Raffi.
Baca juga: Anak yang Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Persidangan
“Dipanggil oleh jurusita setelah ditetapkan hari sidang. Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/1/2021).
Jika Raffi Ahmad berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa. “Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” kata Nanang.
Sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan pemeriksaan identitas. Baik identitas si penggugat maupun tergugat.
Setelah itu, para pihak terkait melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana, Kasus Pesta Raffi dan Ahok Tetap Diproses
Raffi Ahmad digugat setelah fotonya yang tak mengenakan masker di acara pesta viral di media sosial.
Tindakan Raffi tersebut dianggap kurang bijak karena dia sebelumnya menjalani vaksinasi pertama bersama Presiden Joko Widodo.
Raffi Ahmad pun telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus ini melalui akun Instagramnya. Baru-baru ini polisi juga mengumumkan tidak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad. (*)
Baca juga: Perang Nagorno-Karabakh, Sebanyak 2.855 Tentara Azerbaijan Tewas