Selama PPKM, Satpol PP Kabupaten Cirebon Kumpulkan Rp7,4 Juta Hasil Denda

Minggu 24-01-2021,12:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengumpulkan sejumlah uang terkait denda pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Drs H Mochamad Syafrudin mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk mendorong dan meningkatkan disiplin masyarakat.

Selama penerapan PPKM pihaknya sudah menindak 65 pelaku usaha dengan total denda sebesar Rp7.450.000.

Baca Juga: Video Mesum di Ruang Isolasi Covid-19, Bagaimana Oknum Polisi Bisa Masuk?

Dari jumlah tersebut ada dua tempat usaha yang kita tutup karena melanggar protokol kesehatan dan abai dengan surat edaran Bupati Cirebon terkait penerapan PPKM.

\"Untuk kepatuhan asyarakat sendiri dalam penggunaan masker saat ini sudah diatas 70 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Majalengka Longsor Lagi, Kantor Masjid Ambruk

2

Dia meminta masyarakat dan pelaku usaha disiplin untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan PPKM, agar surat edaran bupati yang telah disebarkan diikuti.

Mengingat selama dilakukan penindakan, pelaku usaha bukannya tidak mengetahui. Beberapa dari mereka telah menerima surat edaran, tetapi tetap melakukan pelanggaran. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait