KPK Tahan Komisaris Utama AIP

Selasa 26-01-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka. Dia pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.

Lissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Dalam konstruksi perkara, Alex menuturkan, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar pada 2015.

Sebelum proyek dimulai, Komut PT AIP Lissa diundang Priyadi Kardono selaku Kepala BIG 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN 2013-2015. Mereka membahas persiapan pengadaan CSRT.

Alex mengungkapkan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan.

Dalam pertemuan disepakati untuk merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

2

“LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan,\" ungkap Alex.

Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Lissa Rukmi Utari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring dengan itu, penyidik KPK lantas menahan Lissa di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Januari 2020. Penahanan terhadap Lissa dilakukan tim penyidik setelah memeriksa sekitar 46 orang saksi.

“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih,\" kata Alex.

Sebelumnya pada Rabu (20/1), KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait