Gembong Narkoba Asia Ditangkap

Selasa 26-01-2021,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Ini bukan pertama kalinya Tse berurusan dengan penegakan hukum. Sebelumnya Tse mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan narkotika di AS pada 2000 dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Rincian seputar kasus itu terbatas karena masih disegel, tetapi sumber tersebut mengatakan dia dibebaskan pada 2006 dan kembali ke Kanada sebelum pindah ke Hong Kong. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait