PPN Pulsa dan Token, Sri Mulyani: Harga Tetap, Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Minggu 31-01-2021,15:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah soal pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati.

Baca Juga: Waduh, Ibu-Anak Terpental Ditabrak Mobil

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” tulis Sri Mulyani.

2

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Tags :
Kategori :

Terkait