PPN Pulsa dan Token, Sri Mulyani: Harga Tetap, Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Minggu 31-01-2021,15:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah soal pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati.

Baca Juga: Waduh, Ibu-Anak Terpental Ditabrak Mobil

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Tags :
Kategori :

Terkait