FPI Lapor ke Pengadilan Internasional, Begini Kata Kompolnas

Senin 01-02-2021,02:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pelaporan kematian enam anggota laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) tidak tepat.

Menurut Poengky, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (31/1).

Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

Baca juga:

PPN Pulsa dan Token, Sri Mulyani: Harga Tetap, Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Menemukan HP, Niat Mengembalikan, Pasutri Dipaksa Mengaku Mencuri, Diperas Oknum Polisi Rp35 Juta

2

“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

“Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC,” kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait