Kado Harlah Ke-95 NU, Perda Pesantren di Jawa Barat Disahkan

Senin 01-02-2021,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

BANDUNG - Pimpinan DPRD beserta gubernur Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Perda Pesantren disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (1/2).

Ketua Pansus VII Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan, seluruh jajaran Pansus VII khusunya, benar-benar bersyukur atas rampungnya penyusunan regulasi tersebut.

Sidkon Djampi sebagai ketua Pansus VII melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna setelah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan menjadi perda oleh pimpinan DPRD dan gubernur Jawa Barat.

Sidkon berharap, perda pesantren benar-benar menjadi perda yang monumental. Karena merupakan perda pertama di Indonesia, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren.

\"Tim pansus sudah benar-benar melakukan kajian dan berkunjung langsung ke pesantren, mendengar masukan dan kritikan dari para masyaikh. Kami sudah on the spot dan mendengar masukan dari Mendagri,\" ujar Sidkon di sela Rapat Paripurna.

Ia menegaskan, raperda tentang penyelenggaraan pesantren benar-benar komprehensif dalam penyusunan serta pembahasannya.

Permintaan masukan dari para masyaikh atau pimpinan pondok pesantren bukan hanya dilakukan di Jawa Barat, bahkan sampai ke Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Hal itu untuk mendapatkan rumusan yang komprehensif.

2

\"Ini juga sebagai kado istimewa untuk Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama, khususon untuk Jawa Barat,\" kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sidkon berjanji, selanjutnya sebagai anggota legislatif, beserta para anggota yang lain akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengawasan serta penganggaran Perda Penyelenggaraan Pesantren setelah dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

\"Akan terus kita kawal agar manfaat dari perda ini dirasakan, karaos, oleh pesantren dan masyarakat,\" tegas Sidkon.

Legislatif juga akan mengawal agar Peraturan Gubernur yang akan menjadi turunan dari perda tersebut benar-benar sesuai sebagai fasilitasi bagi pesantren dari Pemprov Jabar.

\"Saya ucapkan terima kasih, pertama kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat, kepada Gubernur beserta jajarannya yang sudah menginiasi Raperda ini menjadi Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren,\" katanya.

Ia berharap semua pihak bersama-sama memantau pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren tersebut.

Seusai rapat paripurna, pimpinan serta seluruh jajaran Fraksi PKB menyelenggarakan syukuran atas disahkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Syukuran diisi dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan acara potong tumpeng di ruang Pimpinan Fraksi PKB. Acara tersebut sekaligus sebagai syukuran atas Harlah NU yang ke-95. (hsn/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait