CIREBON - Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Cirebon.
Ini dibuktikan dengan gencarnya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon mengungkapkan dan menangkap sindikat peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Yang terbaru adalah penangkapan seorang pria berinisial AOH alias T (24). Pria asal Kampung Jati Mekar, Desa Jati Pancur, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon tersebut diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan terhadap tersangka AOH ini berawal, anggota menerima laporan bahwa di pinggir jalan Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon sering terjadi transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin edar jenis pil Thirexyphenediyl yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi antinarkoba ini langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan Sabtu (13/2), sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka AOH.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti dalam saku celana tersangka berupa 61 butir pil jenis Trihexypenidhill dan uang hasil penjualan sebesar Rp800 ribu. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
\"Tersangka AOH ini tertangkap tangan sedang mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenidyl. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Selasa(16/2).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. \"Ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)