Vaksin Covid-19 Khusus Lansia Boleh 28 Hari

Rabu 17-02-2021,01:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Orang lanjut usia (lansia) atau 60 tahun ke atas juga sudah menerima vaksin. Khusus kelompok ini, pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 rentang waktunya 28 hari. Sementara untuk usia 18 hingga 59 tahun adalah 14 hari.

\"Tujuan utama vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, agar pandemi Covid-19 bisa dikendalikan. Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu,\" kata Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dokter Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin (15/2).

Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut sebagai upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia juga tidak menerapkan kebijakan per klaster. Artinya, seluruh lansia akan divaksin selama periode Februari hingga April 2021.

Penerapan vaksinasi per klaster di tahap kedua akan menyasar kelompok yang betul-betul memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat luas. Misalnya pedagang pasar.

\"Kita langsung melakukan intervensi pada pedagang pasar tanpa harus memperhatikan tempat tinggalnya atau wilayah domisili. Selain vaksin, sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) juga harus masif. Sehingga masyarakat memahami pentingnya protokol kesehatan,\" pungkasnya.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait