DPRD Target Tuntaskan 18 Perda di 2021

Kamis 18-02-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Penyusunan peraturan daerah tidak boleh bertabrakan dengan aturan di atasnya. Karena itu, sebelum disahkan harus diharmonisasikan ke Kemenkumham di wilayah masing-masing.

Terlebih, pasca undang-undang Omnibus Law disahkan pemerintah. Perda di setiap kota dan Kabupaten harus mengikutinya.

\"Jadi perda-perda yang mau dibahas nanti harus melalui tahapan harmonisasi dari Kemenkumham,\" kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin SH MH usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Wil Jabar di Bandung, belum lama ini.

Padahal, selama ini tahapan konsultasi ke Biro Hukum di Provinsi tak pernah terlewatkan. Tapi ke depan harus langsung ke Kemenkumham.

\"Karena untuk menghindari itu tadi, jangan sampai ada yang bertabrakan,\" terangnya.

Karena, belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mencabut ratusan Perda. Perda tersebut dinilai bersebrangan. \"Makanya dicabut. Bagaimanapun perda itu kan harus mengikuti aturan dari atasnya,\" ungkapnya.

Wajar saja, ada program harmonisasi dari Kemenkumham. Ketika di Kabupaten Cirebon ada perda bertabrakan, dipastikan Perda tersebut dinonaktifkan. \"Atau dicabut Perdanya,\" tandasnya.

2

Ditahun 2021, DPRD Kabupaten Cirebon, menargetkan bisa menyelesaikan 18 perda. Pada saat hantaran, hasil harmonisasi dari Kantor Kemenkumham harus disertakan, sebagai dasarnya.

\"Mekanisme ini berlaku semuanya. Baik untuk Perda yang akan dihasilkan atau yang sudah jadi Perda. Semua akan meletawi proses tahapan harmonisasi. Supaya harmonis peraturan daerah dengan peraturan di atasnya,\" imbuhnya

Ia pun memastikan, selama ini tidak ada Perda yang dihasilkan bersebrangan dengan aturan di atasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait