JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp688,3 triliun. Dana tersebut, salah satunya dialokasikan untuk insentif UMKM sebesar Rp187,17 triliun.
Insentif UMKM tahun ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2020 sebesar Rp173,17 triliun. Anggaran ditingkatkan demi menjangkau sektor UMKM yang lebih luas lagi.
“Anggarannya akan digunakan untuk subsidi bunga KUR dan Non-KUR, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), penjaminan loss limit UMKM dan Korporasi. Juga sebagai DP UMKM dan korporasi dan pembebasan rekening minimum (rekmin) dan biaya abodemen listrik,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (17/2).
Tak hanya itu, lanjut dia, stimulus UMKM juga diberikan dalam bentuk lain seperti stimulus usaha. Tahun ini anggaran untuk insentif usaha sebesar Rp53,86 triliun, turun dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp56,12 triliun.
“Anggaran ini akan digunakan untuk PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) UMKM, PPnBM DTP Kendaraan bermotor, insentif bea masuk, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN. Serta akan digunakan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, dan PPN tidak dipungut KB/KITE (Kendaraan Bermotor/Kemudahan Impor Untuk tujuan Ekspor),” tuturnya.
Insentif dilanjutkan tahun ini, para pelaku UMKM menyambut positif. Mereka berhadap dengan bantuan tersebut akan lebih banyak lagi UMKM yang bangkit di tahun ini.
“(Insentif UMKM) selama ini tidak salah sasaran, hanya memang jumlahnya belum cukup. Contohnya insentif Rp2,4 juta kita minta besarannya dinaikkan. Kemudian restrukturisasi OJK untuk bayar utang diperpanjang di 2021, kemudian listrik 450 VA dibebaskan, itu sudah bagus,” ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, M Ikhsan Ingratubun kepada FIN, kemarin.
Kendati demikian, Ikhsan berharap agar insentif UMKM disertai juga dengan kebijakan lainnya seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beberapa poin di dalamnya dianggap belum berpihak kepada UMKM.
“Kita minta kan pajaknya tidak dinaikkan, kalau kita mau memecat karyawan untuk usaha mikro kecil itu ya jangan harus dikasih pesangon, tapi kesepakatan antara pemberi kerja dengan yang diberi kerja. Kalau perusahaan besar kan memang harus, masa UMKM disamakan,” ucapnya.
Secara terpisah, Peneliti Ekonomi dari Institut Development For Economics and Finance (INDEF) Dzulfian Syafrian mengatakan, terkait kebijakan PEN memang sudah selayaknya menyasar kepada akar permasalahan utama yang membuat ekonomi loyo.
Dengan kucuran insentif bagi UMKM tersebut, pemerintah harus mengkombinasikan dengan kebijakan lain yang sifatnya mendorong konsumsi masyarakat meningkat. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau produk dari UMKM yang telah diberi insentif itu bisa terserap masyarakat dan perekonomian bisa berputar.
“Kebijakan pemerintah mesti difokuskan ke akar permasalahan, yaitu konsumsi masyarakat. Berarti kebijakan pemerintah itu harus ada target ke sana,” tukasnya. (git/din/fin)