Hukuman Mati Kompol Yuni Purwanti, Tidak Semudah Itu

Minggu 21-02-2021,12:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terjerat kasus narkoba. Banyak pihak mengusulkan hukuman mati. Mungkinkah diterapkan?

Hal itu merupakan aturan tegas dari Jenderal Idham Azis, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri dan kini telah masuk dalam masa purnawirawan.

Terkait ancaman hukuman mati terhadap Kompol Yuni, Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Laode Husein, mengatakan, tak mudah bagi seorang perwira polisi satu melati ini dijerat hukuman berat seperti itu.

“Jangan mudah menyatakan bisa dihukum mati. Harus ingat jalan konstitusi itu Pasal 88 I menegaskan bahwa, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga,” katanya.

Hal itu merupakan aturan tegas dari Jenderal Idham Azis, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri dan kini telah masuk dalam masa purnawirawan.

“Ketentuan ini bisa disimpangkan jika memang perbuatan seseorang melampaui dari hak asasi tersebut. Misalnya seorang residivis dalam kasus-kasus kejahatan berat seperti terorisme, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan berat lainnya,” sambung Laode.

Namun ia mengakui, Kompol Yuni memang bersalah, mencoreng, dan memalukan nama baik institusi Polri di publik. Terutama di jajaran Polsek Astana Anyar sebagai tempatnya bertugas saat itu.

“Pada prinsipnya kembali kepada aturan saja disini kan ada penyalahgunaan jabatan meskipun aspek pengawasan internal Polri tidak optimal,” jelasnya.

Terkait kasus yang menjerat Kompol Yuni, Polri sebelumnya sempat menyatakan tindakan tegas menanti bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. (yud/fajar)

Baca Juga:

Tags :
Kategori :

Terkait