Pemerintah Belum Bahas Kriteria Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Artinya?
Kenaikan PPN 12 persen diterapkan hanya untuk barang mewah.-bacakoran-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM – Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 membuat masyarakat resah.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba menenangkan masyarakat bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta diterapkan, selama aturan yang mengikat kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa kriteria dan batasan barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen baru akan dibahas.
"Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," kata Dwi Astuti, Senin 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Hadapi Musim Hujan, PT KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Inovasi untuk Layani Penumpang
BACA JUGA:Pesan Bey Machmudin Saat Melantik PNS Jabatan Fungsional
BACA JUGA:ZAP Cirebon Sukses Gelar Khitan Massal
Dalam kesempatan ini, pihaknya belum memastikan waktu pembahasannya secara detail. Karena, pemerintah pun masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, apabila sampai 1 Januari 2025 aturan tersebut belum terbit. Maka, sejumlah barang mewah yang direncanakan bakal dikenakan PPN 12 persen masih dibebaskan tarif.
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum terbit aturan barang mewah kena PPN 12 persen. Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membahas kriteria dan batasan soal barang dan jasa premium yang kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku Januari 2025.
BACA JUGA:Donald Trump Akan Terapkan Jenis Kelamin di Amerika Serikat Hanya Dua, Yakni Pria dan Wanita
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Bulog Pastikan Stok Beras Hingga Akhir 2024 Aman
BACA JUGA:Liburan Seru di Aston Cirebon Hotel
Pihaknya memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam rilis resminya, Sabtu 21 Desember 2024 kemarin.
BACA JUGA:3 Macan Tutul Asli Gunung Ciremai Terpantau Camera Trap, Bukan Rasi, Bukan Slamet Ramadhan
BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kuwu Keduanan Cirebon Dilaporkan ke Kejaksaan
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," tutup rilisnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: