Ok
Daya Motor

Anggota DPR Dengar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Negara Kekurangan Pemasukan, DJP Membantah

Anggota DPR Dengar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Negara Kekurangan Pemasukan, DJP Membantah

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengaku mendengar informasi bahwa amplop kondangan akan kena pajak. Hal itu disampaikan saat rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.-Foto: Parlemen Tv - tangkapan layar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengaku mendengar bahwa amplop kondangan bakal kena pajak.

Kebijakan ini, menurut dia, dikarenakan negara harus menambal defisit lantaran kekurangan pemasukan.

Terutama setelah dividen BUMN kini tidak lagi masuk dalam pengelolaan APBN, tetapi dikelola oleh Danantara.

"Kami dengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan akan dimintain pajak oleh pemerintah," kata Mufti Anam saat rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:Asyik! Nomor Hp Kamu Terima Saldo DANA Gratis Rp450.000 Tanpa Syarat Ribet, Cuma Perlu Lakukan Hal Kecil Ini!

Kendati demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli.

Menurut dia, tidak ada peraturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah terkait pungutan pajak. Termasuk terkait dengan isu amplop kondangan bakal kena pajak. 

"Tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, kepada wartawan.

Dia menduga, informasi mengenai amplop kondangan kena pajak kemungkinan karena salah paham.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo Dana Terbaru Ini Bikin Ketagihan, Bisa Cuan Rp200 Ribu Setiap Hari!

Terutama terkait dengan prinsip pajak yang berlaku umum, khususnya Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Kendati demikian, bila pemberian tidak bersifat rutin dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, tidak dikenakan pajak.

Kemudian hal seperti demikian, tidak menjadi prioritas pengawasan dari DJP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait