Anggota DPR Dengar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Negara Kekurangan Pemasukan, DJP Membantah
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengaku mendengar informasi bahwa amplop kondangan akan kena pajak. Hal itu disampaikan saat rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.-Foto: Parlemen Tv - tangkapan layar-radarcirebon.com
BACA JUGA:Satu Korban Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut Ternyata Warga Cirebon, Begini Kondisinya
Kronologi Ramai Amplop Kondangan Kena Pajak
Seperti diketahui, isu mengenai amplop kondangan kena pajak terjadi saat RDP Kementerian BUMN, Danantara dengan Komisi VI DPR RI.
Pada rapat tersebut, Mufti Anam mengulas mengenai dividen BUMN yang kini tidak lagi dikelola oleh negara, tetapi Danantara.
"Dividen BUMN adalah hak negara, hak rakyat yang wajib dicatat dalam APBN. Tetapi hari ini praktek yang terjadi adalah dividen tidak lagi masuk ke kas negara, tidak lagi dikelola oleh Kementerian Keuangan karena dialihkan ke Danantara," kata Mufti Anam.
BACA JUGA:Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Kapolresta Cirebon: Kami Bergerak Cepat atas Laporan Warga
Menurut dia, pengalihan dividen BUMN ke Danantara bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua penerimaan negara harus dimasukan dalam APBN dan dibahas bersama DPR.
"Kabarnya, ke depan Danantara tidak wajib melaporkan penggunaan deviden ke DPR. Lalu, siapa ke depan yang akan melakukan check and balance terhadap semua yang dilakukan Danantara?" tanya Mufti Anam.
Dia melanjutkan pertanyaannya; "Apakah seperti yang disampaikan Pak Rosan tadi bahwa akan dilaporkan kepada presiden? Jelas hal itu mustahil kalau setiap transaksi keuangan yang dilakukan Danantara dilaporkan kepada presiden, karena urusannya kompleks," paparnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan supaya Danantara tidak menjadi negara dalam negara dalam pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Bodong
Padahal, pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak supaya dapat menambal defisit.
"Akhirnya lahirlah kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin. Bagiamana rakyat hari ini jualan onlien di Shopee, TikTok, Tokopedia, dipajaki," katanya.
Imbas dari kekurangan pemasukan tersebut, influencer, pekerja digital, semua sekarang dipajaki.
Bahkan dalam waktu dekat dia mendengar amplop di kondangan akan dimintain pajak oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


