DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon Setujui 2 Reperda Ini

Rabu 24-02-2021,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna bersama Pemkot Cirebon dalam rangka persetujuan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Kota Cirebon tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon.

Rapat yang dihadiri Wali Kota Cirebon H Nashruddin Azis dan Wakil Wali Kota Cirebon Hj Eti Herawati dan sejumlah Forkopimda Kota Cirebon tersebut berlangsung di ruang rapat utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (24/2).

\"Sesuai ketentuan peraturan DPRD Kota Cirebon Tentang Tata Tertib DPRD, bahwa kedua rancangan peraturan daerah tersebut, telah disikapi dalam Pemandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD dan juga telah ditanggapi atau dijawab oleh Wali Kota Cirebon. Selanjutnya raperda tersebut dibahas bersama secara intensif oleh Panitia Khusus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, dan telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi, sehingga pada hari ini (24/2) raperda tersebut sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapat persetujuan,\" papar Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati ditemui usai memimpin rapat paripurna tersebut.

Dijelaskan Affiati, persetujuan kedua raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat mencegah dan menanggulangi penyakit di Kota Cirebon.

\"Serta sebagai upaya pemerintah daerah untuk memajukan mutu pendidikan di Kota Cirebon melalui ketersediaan buku-buku di perpustakaan,\" jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon Hj Eti Herawati menuturkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang disahkan menjadi perda sudah melalui pembahasan hingga penyempurnaan.

\"Pertama, pengadaan tenaga perpustakaan. Pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Kedua, adanya ketentuan yang mengatur perpustakaan perguruan tinggi. Karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka tidak perlu diatur oleh peraturan daerah. Pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyempurnakan substansi dan norma hukum sesuai yang diarahkan gubernur,\" tuturnya.

2

Sama halnya dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Eti mengatakan, pansus DPRD dan tim asistensi sudah menyelesaikan pembahasan. Sehingga dapat diparipurnakan untuk mendapat persetujuan anggota DPRD.

\"Substansi dari raperda tersebut mengakomodasi norma pencegahan dan penanggulangan penyakit. Bukan hanya penanganan kesehatan penyakit menular, penanganan penyakit tidak menular juga diatur. Dalam poin di perda itu mengatur koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal penanggulangan penyakit. Di samping itu, sanksi administratif dan pidana juga dituangkan dalam perda tersebut,” katanya.

Masih kata Wawali, setelah mendapat persetujuan bersama melalui rapat paripurna, kedua raperda tersebut perlu diklarifikasi dan pemberian nomor registrasi dari gubernur. Selanjutnya, produk hukum tersebut sudah bisa dijadikan pedoman pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kami pun akan menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi bersifat teknis yang dituangkan dalam peraturan wali kota. Agar implementasi regulasi tersebut bisa maksimal,\" pungkasnya.

Saat paripurna berjalan, laporan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibacakan Hj Neneng Sri Daiyah SE. Sementara Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon disampaikan Dian Novitasari SKom. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait