Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dilakukan eksekusi pada objek tanah tersebut dengan dihadiri Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Cirebon, Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan perwakilan Pemerintah Kota Cirebon. (abd)
Baca juga:
- HP-nya Dicuri, Ajudan Pribadi Maafkan Pelaku, Malah Beri Uang, Alasannya Bikin Terenyuh
- Ayus Sudah Minta Maaf, Ayah Nissa Sabyan: Nggak Ada Perselingkuhan
- Bocah Madura Dapat Warisan Apartemen di Arab Saudi, Jadi Miliarder