Soal Penataan PKL, Ano Tak Mau Gegabah

Selasa 13-08-2013,13:12 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN- Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM tidak mau gegabah dalam menertibkan dan melakukan penataan pada pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan ataupun trotoar yang ada di Kota Cirebon. Diwawancara di sela-sela open house di rumah dinas wali kota Jl SIliwangi, Kamis (8/8), Ano mengatakan untuk penataan PKL tidak bisa langsung begitu saja. Para PKL, kata dia, harus diajak bicara untuk mencari solusi. “Tidak bisa langsung saja. PKL diajak bicara karena ini melibatkan nasib mereka. Harus dicari solusi yang terbaik,” ujarnya. Dikatakannya, memang sudah ada peraturan presiden yang mengatur terkait pemberdayaan, pembinaan dan penataan PKL. Dan saat ini pun aturan tersebut tinggal diimplementasikan. “Tapi kembali lagi, PKL harus diajak bicara,” ujarnya. Apakah upaya penertiban atau relokasi yang akan dipilih? Ano mengatakan, dirinya akan memilih untuk melakukan penataan terlebih dahulu. Terkait relokasi, Ano pun mengaku hal itu bukanlah sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan. Karena, hingga saat ini, Ano mengatakan, masih belum ada lokasi yang layak sebagai tempat relokasi PKL. “Kalau relokasi, kita belum mendapatkan tempat yang layak. Tempat banyak, tapi kan para pedagang juga belum tentu mau. Karena harus dilihat tempatnya ramai tidak, dari aspek lainnya pun harus dipikirkan,” lanjutnya. Sehingga, kata dia, upaya merangkul PKL pun akan dilakukan oleh pihak pemerintah kota. “Ya kita rangkul dulu, baru tentukan solusi yang tepat,” lanjutnya. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Drs Andi Armawan mengatakan, selama ini untuk penataan ataupun penertiban PKL, pihaknya selalu berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk PKL yang berada di Jl Kalibaru, kata dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Mengingat keberadaan pedagang itu beroperasi di areal sungai yang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Ya kami koordinasi, tidak asal saja. Untuk asetnya itu kan ranah provinsi, tapi untuk trantibnya kita terlibat,” tukasnya. (kmg)     FOTO: ILMI YANFA’UNNAS/RADAR CIREBON PERLU DIAJAK BICARA. Para PKL di Kota Cirebon masih boleh berjualan di atas trotoar. Pemkot lebih berhati-hati dalam melakukan penertiban.  

Tags :
Kategori :

Terkait