Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, 3 Penembaknya Diproses

Jumat 05-03-2021,10:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Penyidikan kasus yang menjerat enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dihentikan. Sementara dugaan Unlawful Killing yang dilakukan anggota kepolisian berlanjut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya menghentikan penyidikan (SP3) terkait kasus yang melibatkan 6 orang laskar FPI yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Agus menyebut penghentian kasus dikarenakan para tersangka sudah meninggal dunia.

“Ya nanti akan dihentikan, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” katanya usai beraudensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Kamis (4/3).

Baca juga:

Umurnya 250 Tahun, Ini Pohon Induk dari Durian Sinapeul

Survei: Risma Kandidat Kuat Calon Gubernur Jakarta

2

Diketahui, Bareskrim menetapkan 6 laskar FPI yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena pertanggungjawaban hukum yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dengan demikian penyidikan kasus dugaan penyerangan oleh 6 tersangka anggota laskar FPI terhadap polisi gugur demi hukum.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait