CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua ASN dilingkup Pemkab Cirebon sebagai tersangka. Keduanya adalah M yang menjabat Kepala dinas Ketahanan Pangan dan D, pejabat di dinas tersebut.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah yang mulai diselidiki sejak tahun 2019.
Penetapan M dan D sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa siang (9/3).
Baca juga:
Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Ternyata Lansia Asal Cicalengka, Menyesal dan Minta Maaf
Video Warga Mengamuk Bawa Pedang, Belasan Polisi Dikerahkan: Ora Iso, Ora Wedi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah menempuh langkah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
\"Kalau ada yang mengatakan, kok begitu cepatnya? tidak. Kok tiba-tiba? tidak juga,\" kata Hutarman.
\"Jadi, saya tegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penetapan tersangka,\" tandasnya. (dri)