Polisi Jahat Ini Akhirnya Ditangkap, Ikut Komplotan Perampok Toko Emas

Selasa 16-03-2021,16:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

INSTITUSI Polri kembali tercoreng namanya. Itu setelah oknum polisi terlibat sebuah aksi kejahatan perampokan toko emas.

Ya, anggota Polsek Pamekasan, Aiptu AW menghianati kewajibannya sebagai pembasmi kejahatan. Dia malah ikut terlibat aksi perampok toko emas di Banyuwangi.

Mengutip jpnn.com, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Timur.

\"Total emas yang dirampok sebanyak 4,3 kilogram,\" ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Argo menuturkan, selain Aiptu AW, petugas juga membekuk FR, AW, dan DH. Sekarang mereka semua ada di Polres Banyuwangi untuk pemeriksaan.

Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok. \"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian tersangka mengambil haknya berupa perhiasan emas karena korban tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,\" ujar Argo.

Baca juga:

2

Mengharukan, Demi Keluarga, Satpam Ini Makan Hanya dengan Lauk Bawang Mentah

Saat Arab Saudi Geger, Ulama Indonesia Jenazahnya Tetap Utuh saat Makam Dibongkar untuk Dipindah

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, hal itu tidak berhasil atau buntu.

\"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi. Namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,\" ucap Argo.

Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. Aiptu AW diketahui diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas itu ketika peristiwa perampokan terjadi.

Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. \"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,\" terang Argo.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (cuy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait