Polisi Tangkap Kurir Sabu di Ciperna

Kamis 18-03-2021,16:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Nasib apes dialami AIP (46). Pria asal Jl Merdeka, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ini ditangkap polisi saat hendak mengirim narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka AIP ditangkap polisi di pinggir Jalan raya Cirebon-Kuningan termasuk Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (17/3) sekitar pukul 00.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com menyebutkan, tersangka merupakan seorang kurir narkotika.

\"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut pesanan seseorang berinisial I warga Ciperna. Saat akan mengirim barang haram tersebut kepada sang pemesan, tersangka langsung kami ringkus,\" sebutnya, Kamis (18/3).

Dikatakan Kompol Sentosa Sembiring, peredaran narkotika tersebut melibatkan seorang napi.

\"Setelah kami periksa, ternyata tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang narapidana salah satu lapas di Cirebon berinisial Bang J. Jadi caranya tersangka mengambil tempelan di sekitar Jl Pemuda Kota Cirebon,\" katanya.

Kasatreskoba menegaskan, tersangka AIP dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2

\"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menindaklanjuti keterlibatan napi,\" pungkasnya.(rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait