Polri Matangkan Aplikasi Perpanjangan SIM secara Online

Kamis 18-03-2021,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke depan akan menerapkan aplikasi secara online. Saat ini pihak kepolisian sedang mematangkan rencana tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusuf mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi khusus perpanjangan SIM A dan C secara online. Sehingga nantinya para pemohon tak perlu mendatangi kantor Satpas SIM.

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” ujarnya, Kamis (18/3).

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan pemohon perpanjangan SIM A dan C cukup mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” di telepon seluler.

Langkah selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler. Kemudian akan muncul fitur registrasi. Pemohon kemudian mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Bisa juga mencantumkan nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” terangnya.

“Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis,” tambahnya.

2

Langkah selanjutnya, yaitu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Dikatakannya, bahwa Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes di seluruh polda di Indonesia.

“Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM,” katanya.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM online juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak. Pengembalian biaya dalam waktu 14 hari.

Dikatakannya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

“Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” katanya.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait