MUI Diminta Keluarkan Fatwa Perkawinan Anak

Sabtu 20-03-2021,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk membuatkan fatwa terkait perkawinan anak. Sebab perkawinan anak di bawah umur berpotensi menimbulkan banyak masalah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sangat sulit menyelesaikan masalah pernikahan anak di bawah umur.

Sementara MUI memiliki peran besar untuk bisa menekan angka perkawinan anak. Sebab MUI bisa mengeluarkan fatwa terkait perkawinan anak di bawah umur.

“Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat nikah,\" ujarnya, Kamis (18/3).

Dikatakannya setiap pernikahan pada hakikatnya harus dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Mempelai pria, mempelai wanita, dan kedua keluarga besar seharusnya mendapatakan nilai-nilai yang positif dari perkawinan yang berlangsung.

“Tujuan menikah dalam Islam menciptakan keluarga sakinah, serta dalam rangka memperoleh keturunan,\" katanya.

Namun, tujuan itu berpotensi gagal jika terjadi perkawinan anak di bawah umur. Sebab, perkawinan anak dapat melahirkan anak yang kurang sehat. “Anak perempuan di bawa usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan,” jelasnya.

2

Diakuinya, pencegahan perkawinan anak juga perlu didukungan banyak pihak. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan, menjadi salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga.

“Islam tidak membatasi usia perkawinan, tapi di situ ada penekanan kedewasaan dan ada tujuan keharmonisan dalam rumah tangga,\" katanya.

Menurutnya, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa serta mewujudkan generasi yang saleh, unggul, dan berdaya saing.

“Sebagai wadah ulama, MUI punya peran strategis dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mencegah mudarat akibat perkawinan anak. Sebab merupakan salah satu sumber rujukan bagi umat,\" katanya. (gw/Fin)

Tags :
Kategori :

Terkait