Beredar Video Jaksa Terima Suap Rp 1,5 Miliar di Kasus Habib Rizieq, Begini Faktanya

Minggu 21-03-2021,08:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Di media sosial beredar video pengkapan jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima suap perkara di kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Namun beberapa fakta terungkap.

Video tersebut dibuat tahun 2016 dan tidak berkaitan dengan perkara Habib Rizieq Shihab. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/3/2021), mengatakan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).

\"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,\" kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.

Video yang beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut \"innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia\" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

\"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),\" ujarnya.

2

Baca di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait