Kades Sering Lupa LPJ Akhir

Selasa 20-08-2013,09:59 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  KUNINGAN – Di tengah panasnya suhu politik jelang peralihan kepemimpinan, seorang ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), M Nurohmat SPdI melontarkan pernyataan cukup mengagetkan. Namun bukan menyangkut pilkada, melainkan berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kinerja kepala desa. Nurohmat mengatakan, pada akhir tahun ini diprediksi cukup banyak kades yang habis masa jabatan. Namun pihaknya khawatir masih ada kades yang melupakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhirnya. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku mereka wajib untuk menyampaikan laporan kepada BPD. “Jangan sampai BPD diremehkan. Para kades tetap harus menyampaikan LKPJ kepada BPD pada akhir masa jabatannya,” imbau pria yang kebetulan menjabat Sekretaris Abpedsi (asosiasi badan permusyawaratan desa seluruh Indonesia ) Kecamatan Ciawigebang itu, kemarin (19/8). Aturan berkenaan dengan itu, menurutnya, sudah sangat jelas. Tidak hanya diatur pada Permendagri, tapi juga pada Perda 17 tentang BPD. Didalamnya menyatakan, seorang kades harus memberikan laporan pertanggungjawaban terlebih dulu kepada BPD. Agar semua kades melaksanakannya, Rohmat—sapaan akrabnya—mengusulkan agar para pihak terkait memperhatikan hal tersebut. BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang membidangi pemerintah desa dan BPD diharapkan untuk mengingatkan para kades. “Saya usul agar BPMD mengintruksikan langsung kepada para kepala desa yang mau berhenti dari jabatannya agar memberikan LKPJ dulu kepada BPD,” saran pengamat muda sekaligus Ketua BPD Kadurama itu. Meski suasana jelang pilbup panas, namun Rohmat—sapaan akrabnya—enggan terjebak. Terlebih mengeluarkan pernyataan dukung-mendukung. Sebab dirinya tahu aturan bahwa periodesasi bupati hanya dua kali. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait