CIREBON – Pernyataan Agus Mulyadi yang menyatakan bahwa jumlah PKL di Kota Cirebon mencapai 6.000 dan retribusi ditarik Rp1.000/hari, dibantah Direktur Umum PD Pasar Kota Cirebon, Suhendi. Menurutnya, data yang disampaikan Agus Mulyadi mengada-ada dan tidak valid. Suhendi juga menegaskan, tidak semua PKL yang ada di Kota Cirebon ditarik retribusi oleh PD Pasar. Sebab, keberadaan PKL yang diperbolehkan ditarik retribusi diatur oleh Perwali No 50/2009 tentang penentuan ruas-ruas jalan di Kota Cirebon sebagai tempat-tempat penjualan umum, pengelolaan usaha perusahaan daerah pasar-pasar Kota Cirebon. “Berdasarkan Perwali No 50/2009, tempat-tempat penjualan umum yang dikelola sebagai usaha PD Pasar Kota Cirebon ditetapkan dalam 3 rayon jalan,” kata dia kepada Radar saat ditemui di kantornya, Senin (25/10). Rayon A meliputi jalan Tentara Pelajar, Slamet Riyadi, Sisingamangaraja, Parujakan, Pekalangan, Pandesan, Pekiringan, Nyi Mas Gandasari, dan jalan Suryanegara. Khusus untuk jalan RA Kartini, retribusi dipungut pada malam hari mulai pukul 18.30 sampai pukul 22.00, mulai dari gedung bimbingan belajar Ganesha hingga rel kereta api. Untuk jalan Siliwangi, mulai alun-alun Kejaksan hingga SMPN 2 Kota Cirebon. Sementara Rayon B yang dipungut retribusi di jalan Pecinan, Lemahwungkuk, Kanoman, Winoan, Syarif Abdurahman, Sukalila Selatan, Yos Sudarso sebelah berat, Kusnan sebelah barat, Kalijaga, Pulasaren, Basalamah, Panjunan, Petratean, dan jalan Kolektoran. Kemudian Rayon C yang dipungut retribusi meliputi jalan Brigjen Dharsono sampai batas wilayah Kota Cirebon, Jl Jenderal Ahmad Yani, Ciremai Raya, Rajawali, Pangeran Drajat, Kesambi, Lawanggada sebelah selatan, Kutagara, Evakuasi, Dr Sutomo dan jalan Perjuangan. “Jadi, untuk PKL yang berjualan dan berada di luar jalan yang telah ditetapkan oleh Perwali No 50/2009 tidak dipungut retribusi oleh PD Pasar,” ujarnya. Terkait jumlah pasti PKL yang ada di ruas jalan ketiga rayon tersebut, Hendi mengaku tidak bisa memastikan berapa jumlah pastinya. Sebab, para PKL tersebut berjualan tergantung dari cuaca yang ada, sehingga bila musim hujan jumlah PKL akan berkurang jika dibandingkan dengan musim kemarau. “Kalau cuaca sedang cerah, paling banyak dari ketiga rayon jalan tersebut jumlah PKL yang berjualan hanya 700 PKL,” tandas dia. Dia juga membantah kalau retribusi yang ditarik PD Pasar kepada PKL sebesar Rp1.000/hari. Berdasarkan Perda No 12/2002, retribusi PKL hanya Rp500/hari dan hingga saat ini belum ada perubahan. Untuk menarik Rp500/hari kepada PKL, pihaknya harus beradu argumen dengan para PKL karena banyak yang tidak mau membayar. Bahkan, tidak semua PKL membayar retribusi Rp500/hari, ada juga yang membayar Rp300/hari atau Rp200/hari. Dia mengakui, ada PKL yang membayar retribusi Rp1.000/hari, tapi jumlahnya tidak banyak, dan hanya diberlakukan kepada pedagang pecel lele, karena memang mengabiskan tempat. Dia juga tidak setuju dengan data yang disampaikan Agus Mulyadi, terkait retribusi PKL yang besarnya Rp1.000/hari yang ditarik oleh PD Pasar. Bahkan, menurut pengakuannya, dalam sebulan hasil retribusi PKL hanya berkisar Rp10 juta-Rp15 juta. “Untuk tarikan retribusi hari Minggu lalu hanya berhasil mengumpulkan Rp390 ribu. Dalam satu hari retribusi yang bisa dikumpulkan dari PKL hanya berkisar Rp400 ribu-Rp500 ribu saja,” tuturnya. Dijelaskan Hendi, hasil restribusi yang ditarik dari PKL tidak serta merta langsung diserahkan kepada Pemkot Cirebon sebagai pendapatan asli daerah, layaknya organisasi perangkat daerah (OPD). Khusus untuk PD Pasar, pendapatan kotor yang ada terlebih dahulu dikurangi dengan biaya operasional. Selanjutnya, dari laba bersih tersebut, 50% baru disetorkan kepada Pemkot Cirebon sebagai PAD. “Untuk pembinaan terhadap PKL memang selama ini kami lakukan, tetapi hanya melalui koordinatornya saja. Sebab, bila langsung bertemu dengan PKL yang ada sepertinya sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, kami juga mengakomodor kebutuhan-kebutuhan PKL seperti penyediaan tempat sampah seperti yang dilakukan di jalan Kesambi,” jelas Hendi. Terpisah, Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Ade Prianto mengungkapkan, jumlah PKL di Kota Cirebon sebanyak 3.000-4.000. Sedangkan untuk retribusi yang dipungut PD Pasar sebesar Rp500/hari dan Rp1.000/hari hanya untuk PKL tertentu. “Dengan jumlah PKL yang ada dan retribusi yang ditarik, kami memperkirakan PAD dari PKL mencapai Rp1,2 miliar/tahun,” ungkap dia. Ade juga menyatakan, selain PD Pasar, para PKL juga harus membayar retribusi kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (DPPKD). Meski demikian, tidak semua PKL harus membayar retribusi hingga tiga kali dalam satu hari. “Kami mempertanyakan mana pembinaan yang dilakukan oleh PD Pasar terhadap para PKL yang ada di Kota Cirebon,” tandas Ade. (mam)
Sehari hanya Rp500 Ribu
Selasa 26-10-2010,07:17 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :