Lautan Sampah Jadi Tanah Timbul

Rabu 21-08-2013,09:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

 *DKP Minta Ada Aturan yang Melarang   CIREBON– Sampah menumpuk di bibir pantai Kota Cirebon, tepatnya di pesisir wilayah Kecamatan Lemahwungkuk. Saat ini, sampah-sampah tersebut menggunung dan menjadi tanah timbul. Tak sedikit warga yang mengaku memiliki tanah timbul dan mendirikan bangunan di atasnya. Meski melanggar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon tidak dapat berbuat banyak. Alasannya, aturan hukum belum ada yang melarang hal itu. Kepala Bidang Kebersihan DKP, Agus Hasyim SH mengatakan, lautan sampah memang menjadi kewenangan DKP. Namun, sampah yang menumpuk tersebut tidak terjadwal dibuang petugas DKP. “Sampah menumpuk sampai panjang dan jauh sekali,” ucapnya kepada Radar, Selasa (20/8). Bahkan, lautan sampah itu seperti pulau kecil. Banyak pihak yang ingin DKP bertindak. Termasuk, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Arman Surahman MSi, meminta DKP membersihkan sampah itu. Namun, Agus menolaknya. Alasan penolakan DKP membersihkan sampah tersebut, karena jumlahnya yang sangat banyak dan belum ada aturan hukum yang jelas. Disamping itu, lanjut Agus, pengangkutan yang berton-ton sampah itu membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit. Selain itu, fakta di lapangan justru masyarakat tidak merasa terganggu akan keberadaan sampah menggunung di sekitar rumahnya. “Sampah dari luar wilayah itu, diminta untuk dibuang disitu (wilayah pantai pesisir, red),” terang Agus Hasyim. Bertahun-tahun sampah sengaja diendapkan oleh masyarakat setempat, bukan tanpa tujuan. Dikatakan Agus, sampah menumpuk yang sengaja dikumpulkan itu, dijadikan fondasi bangunan dan rumah saat sudah menjadi tanah timbul. Langkah ke depan, DKP tidak dapat melakukan banyak. Segala kebijakan diserahkan kepada Pemkot Cirebon. Pasalnya, tanah timbul tersebut harus diatur dalam payung hukum jelas. “Masyarakat berebut mengaku pemilik tanah timbul itu. Secara aturan tidak dibenarkan,” tegasnya. DKP dalam posisi simalaka. Satu sisi melanggar aturan, sisi lain masyarakat menghendaki demikian. Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE mengatakan, dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada DKP. Penumpukan sampah yang dibiarkan di wilayah pesisir itu, perlu penanganan yang kreatif. Mengetahui kepala DKP sudah menjabat hampir 8 tahun, pria yang akrab disapa Yuli itu menilai perlunya pergantian kepala DKP untuk tujuan penyegaran. “Kepala DKP yang sekarang sudah terlalu lama. Sudah jenuh, harus segera diganti,” desaknya. Jika kepala DKP sudah diganti, DPRD akan berbicara dengan kepala DKP yang baru tentang konsep penanganan sampah di pesisir tersebut. Tidak hanya di kawasan Pesisir, tumpukan sampah juga terjadi di Kanoman dan sudut kota lainnya. Saat DPRD Kota Cirebon studi banding ke Jepara, Jawa Tengah, di sana tidak ditemukan sampah tertumpuk dalam waktu lama. Bahkan, lalat sekalipun enggan menempel di bak sampah penampungan. Ternyata, Jepara menerapkan sistem penyemprotan dengan zat tertentu. Hal ini buah dari kreativitas kepala Dinas Kebersihan di Jepara. Menurut Yuliaros, Kota Cirebon sangat bisa melakukan hal yang sama dengan Jepara. Jika kendalanya dana, politisi Demokrat itu siap mengucurkan untuk DKP. “Kita harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik menangani sampah,” tukasnya. Terkait tanah timbul akibat tumpukan sampah bertahun-tahun, Yuli meminta Pemkot Cirebon mengatur dan membina masyarakat pesisir agar sadar lingkungan. Dalam hal ini, fungsi membina dan mengayomi masyarakat harus dilakukan. Yuli mengharapkan, dalam penanganan sampah tidak boleh ada pembiaran. Sebab, dalam jangka panjang, masyarakat juga yang akan dirugikan dalam berbagai sudut lainnya. Seperti kesehatan dan sosial budaya. “Pola hidup tidak sehat jangan dibiarkan. Harus ada langkah strategis,” ucapnya. (ysf)   FOTO: ILMI YANFA’UNNAS/RADAR CIREBON JADI MASALAH. Tumpukan sampah di bibir pantai pesisir wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, kemarin.  

Tags :
Kategori :

Terkait