JAKARTA – Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap. Di Lapas khusus koruptor itu, Rachmat Yasin bakal menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
“Rabu Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 dengan cara memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Selain pidana penjara, Rachmat Yasin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tsb ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” kata Ali.
Baca juga:
Bareskrim Periksa 52 Orang Terkait Kebakaran Tangki Pertamina Balongan
Tak seperti Atta-Aurel, Pasangan Pengantin Ini Menikah tanpa Pelaminan
Ketua DPRD Kota Cirebon Klarifikasi Surat Permintaan Sumbangan, Begini Penjelasannya