Welly-Sofyan Bebas

Selasa 26-10-2010,07:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap kedua terdakwa Welly Walewangko dan Sofyan, kemarin (25/10) digelar. Jadwal persidangan yang direncakan semula pukul 11.00 WIB, ternyata molor hingga pukul 12.30 WIB. Sidang yang dipimpin majelis hakim Samir Erdy SH MH, hakim anggota Agnes Harunugraheni SH MH dan Abdul Ropik SH MH. Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim membutuhkan waktu sekitar 1 jam. Dalam amar putusannya, hakim akhirnya memutuskan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti kedua terdakwa melakukan tindakan pemerasan kepada Surya Wijaya selaku saksi korban. Apalagi Surya Wijaya selaku pemegang proyek sumur Artesis di Argasunya dalam kesaksiannya pernah menjelaskan dirinya ikhlas memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada kedua terdakwa. Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum terdakwa, Gunadi Rasta SH menganggap sejak awal kasus ini dibuka, sebenarnya bukan perkara besar, akan tetapi hanya perkara kecil yang sengaja dibesar-besarkan oleh pihak tertentu dengan motif tertentu juga. Apalagi selama ini terdakwa sering melaporkan perkara-perkara besar yang ada di Kota Cirebon, sehingga oleh pihak-pihak tertentu terdakwa dijadikan target dan dilaporkan ke polisi dengan alasan melakukan pemerasan. Kenyataannya, fakta di persidangan tidak terbukti unsur pemerasan yang dilakukan terdakwa kepada Surya Wijaya. “Inikan sebenarnya perkara kecil, tapi orang-orang yang tidak senang terlalu membesar-besarkan,” tandas Gunadi Rasta. Gunadi bahkan menjamin kedua kliennya akan tetap gencar melaporkan kasus-kasus besar yang ada di Kota Cirebon yang selama ini tidak pernah terungkap ke publik dan ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Waseso SH seusai sidang enggan memberikan komentar. Pria berkacamata ini menanggapi putusan majelis hakim hanya  mengatakan akan pikir-pikir dulu. Bagaimana dengan Welly, seusai sidang mengatakan selama persidangan tidak pernah  ada fakta pemerasan yang dilakukan dirinya. Sehingga dirinya menganggap putusan majelis hakim cukup obyektif. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, dirinya berencana akan menuntut balik pihak-pihak yang selama ini dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Sebelumnya  JPU dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.  Karena keduanya dianggap melanggar tindak pidana pasal 369 KUHP  ayat 1 yakni pemerasan. Selama persidangan, wajah tegang terlihat di balik wajah Welly yang mengenakan kemeja biru batik Trusmi lengan panjang dan peci hitam yang menemaninya. Sedangkan Sofyan sebelum sidang memilih untuk menunaikan salat dhuhur. Malah ketika sidang putusan akan dimulai, majelis hakim terpaksa menunggu Sofyan yang belum terlihat, penasehat hukumnya bahkan sempat kaget karena Sofyan belum masuk ke ruang sidang, kemudian Gunadi Rasta menyusul ke musala. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait