Zona Merah-Zona Oranye Dilarang Gelar Tarawih dan Tadarus

Sabtu 10-04-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 itu dikeluarkan dan diteken langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada 8 April 2021.

Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19).

“Tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4).

Sebelumnya, Kemenag sempat mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Namun, edaran tersebut tak mencantumkan prasyarat zonasi penyebaran Covid-19 untuk menjalankan panduan ibadah Ramadan tersebut.

“Edaran panduan ibadah Ramadan 1442 H saat ini bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk dalam zona kuning dan hijau penyebaran corona,” tegasnya.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri menetapkan empat kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus Corona. Di antaranya zona hijau atau tidak terdampak, zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

Berikut Ketentuan Surat Edaran Menag terbaru terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Tags :
Kategori :

Terkait