Jangan Salah Kaprah Poligami

Jumat 16-04-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Banyak lelaki yang salah kaprah memaknai poligami atau berisitri lebih dari satu. Memaknai poligami dalam ajaran Islam adalah solusi dalam kondisi darurat dan bukan faktor biologis.

“Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami,” kata Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Zaitunah Subhan, Kamis (15/4).

Menurut dia, poligami kerap terjadi karena anggapan praktik poligami tersebut mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. “Padahal jelas Nabi melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun,” katanya.

Alasan lainnya karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki. Menurutnya, praktik poligami lebih banyak memberikan dampak buruk daripada manfaat terutama bagi perempuan dan anak. Dia mengatakan perempuan harus memberdayakan diri, mengasah kemampuan intelektual dan mandiri sehingga mereka mampu menolak ajakan poligami.

“Salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan UU tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, bahwa di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya. Namun sesuai ketentuan dalam syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami dengan persyaratan yang ketat.

Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. “Dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama,\" katanya. (gw/ant/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait