JAKARTA – Pamerintah memutuskan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan mulai tanggal 22 April 2021. Sebelum ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato menjelaskan mengapa tahun ini mudik kembali dilarang.
Dikutip dari rilis resmis Sekretariat Negara, Presiden menyampaikan bahwa Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19, dan masih harus tetap mencegah penyebaran wabah agar tidak lebih meluas lagi.
“Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini,” kata presiden.
Keputusan ini, kata dia, diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.
Yang pertama, saat libur Idul Fitri tahun lalu, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua, terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Yang ketiga, terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020, yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus COVID-19 hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.
Terakhir, yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun, 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.
Pertimbangan lainnya adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini, menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jalan Kampung di Kuningan Dijaga Polisi, Kapolres: Nekat Mudik Putar Balik
- Aturan Baru: Bukan 6 Mei, Larangan Mudik Mulai 22 April
- 22 April Perjalanan Diperketat, Pengendara Mobil Pribadi Diminta Tes PCR atau Antigen
- Ini Dia, Ruang Kreatif Pemberian Gubernur untuk Cirebon, Silakan untuk Pameran, Olahraga dan Lain-lain