Tiga WN Singapura dan Satu Staf KBRI Jadi Tersangka, Terkait Kasus Korupsi Asuransi TKI

Jumat 30-04-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari 21.000 dolar Singapura dan memberi Aziz jumlah yang sama. Sementara itu, Agus dikabarkan menerima lebih dari 71 ribu dolar Singapura, Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar 5.000 dolar Singapura.

Dapat diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Agus sebagai tersangka korupsi pada Februari 2019. Jika terbukti bersalah, Agus dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU 31/1999 yang diatur dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Agus juga bisa dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (der / fin)

Tags :
Kategori :

Terkait