KPU Bakal Sewa Pengacara

Sabtu 24-08-2013,11:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyewa tim kuasa hukum untuk mengantisipasi adanya gugatan dari partai politik peserta Pemilu 2014, atas keputusan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR di Jakarta Kamis (22/8). Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah tersebut dilakukan agar KPU dapat lebih memfokuskan perhatian dalam menghadapi tahapan pemilu selanjutnya tanpa terganggu oleh urusan-urusan lain. \"Kami mungkin akan menyewa kuasa hukum biar nggak capek ngurusnya. Jadi, biar nggak seperti kemarin terkait daftar calon. Itu kami harus bolak-balik menghadapi gugatan (baik di Badan Pengawas Pemilu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red). Padahal, kerjaan juga banyak,\" ujar Hadar di Jakarta kemarin (23/8). Menurut Hadar, rencana menyewa tim kuasa hukum memang bukan sesuatu yang diwajibkan undang-undang. Namun, langkah tersebut akan diambil jika melihat kebutuhan KPU yang terkait dengan kemungkinan gugatan pemilu. Karena itu, Sekretariat KPU telah menghitung jumlah anggaran yang diperlukan. \"Kalau akuntan publik (untuk mengaudit dana kampanye partai politik, red) itu memang sesuai undang-undang, kalau lawyer itu pilihan. Rencana bujet untuk meminta bantuan kuasa hukum sudah dibentuk.,\" katanya. Sebagaimana diketahui, rapat pleno KPU akhirnya menetapkan bahwa DCT anggota DPR untuk Pemilu Legislatif 2014 berisi 6.608 orang dari total 6.641 bakal calon yang diajukan 12 partai politik. Dalam penetapan itu, diketahui 33 nama bakal calon dicoret dan diganti karena tidak memenuhi syarat atas masukan dari masyarakat. Kondisi tersebut memungkinkan adanya gugatan dari parpol dan itu diatur dalam Undang-undang Pemilu. Kurang Teliti, DCT Kelebihan Satu Sementara itu, jumlah nama di DCT untuk DPR berkurang satu pada hari perdana daftar tersebut diumumkan. Dari total 6.608 caleg yang diumumkan masuk DCT, jumlahnya kini berkurang menjadi 6.607 caleg. \"Ya, sudah ada pengunduran diri, tapi masih masuk ke dalam (DCT, red). Jadi ada satu keselip. Itu saja,\" kata Hadar. Menurut Hadar, seorang caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sejatinya telah mengundurkan diri. Namun, surat pengunduran diri caleg atas nama Toni Apriliani itu terselip oleh petugas teknis. Itu yang membuat nama caleg tersebut tetap tercantum dalam DCT. \"Kesalahan itu murni disebabkan faktor teknis. Kami mengakui, baik komisioner KPU maupun tim penyusun DCT, melakukan kesalahan,\" ujarnya. Dalam hal itu, catatan terkait dengan caleg yang menyatakan mundur sudah ada di dalam daftar, namun tidak dimasukkan. Hadar menuturkan, bacaleg PKPI itu mundur saat DCS memasuki masa tanggapan masyarakat. Ketika itu, partai-partai politik mengklarifikasi, merespons, dan menyampaikan pandangan-pandangan. Di sanalah KPU mengetahui yang bersangkutan mundur dari pencalonan. PKPI juga telah mengetahui inisiatif caleg tersebut mengundurkan diri. PKPI berpandangan, jika caleg tersebut mundur dan tidak memengaruhi keterwakilan perempuan, pihaknya tidak berkeberatan. \"Partai politiknya juga setuju itu tidak bisa diganti kalau tidak mengganggu keterwakilan perempuan,\" tegasnya. Alasan mundur caleg tersebut bukan karena laporan masyarakat. Menurut Hadar, dalam laporan masyarakat yang masuk, tidak ada rekomendasi atau catatan yang berkaitan dengan caleg tersebut. (gir/bay/jpnn/c11/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait