Penyekatan Juga Berlaku untuk Kendaraan Leter E, Siapkan Surat Tugas

Senin 03-05-2021,11:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Penyekatan di perbatasan kota dan kabupaten di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan serta Indramayu, juga menyasar kendaraan dengan plat nomor E, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Penyekatan ini dikarenakan bahwa Cirebon dan Ciayumajakuning tidak termasuk wilayah aglomerasi.

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio SIK menjelaskan, di Jawa Barat, hanya Jabodetabek, Bogor dan Bandung Raya yang masuk dalam aglomerasi. Sehingga pada pelaksanannya, semua kendaraan di luar Kabupaten Cirebon dilakukan pemeriksaan.

\"Bila ada warga yang memiliki keperluan melintasi Kota atau Kabupaten Cirebon akan diperiksa kelengkapannya. Termasuk surat tugas,\" ujar Troy, kepada radarcirebon.com, di Pos Penyekatan Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (5/3/2021).

Dengan adanya penyekatan ini, kata dia, mudik dilarang. Dan mereka yang memaksa melintas akan diputar balik. Tidak hanya itu, wisata dari luar kota juga dilarang.

Terkait aktivitas warga Kota dan Kabupaten Cirebon, kedua wilayah sudah sepakat terkait penyekatan dan warga yang melintas tetap dilakukan pemeriksaan. Karenanya, mereka yang bekerja di lintas wilayah agar menyiapkan surat tugas dari perusahaan ataupun instansinya.

Sedangkan warga cirebon yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar daerah, tidak perlu takut penyekatan. Yang terpenting bisa menunjukkan KTP/SIM yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah cirebon. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait