Divonis 4 Tahun Penjara, Ardian Iskandar Terbukti Suap Eks Mensos Juliari

Kamis 06-05-2021,08:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar Maddanatja. Bos PT Tigapilar Argo Utama dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebanyak Rp1,95 miliar melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, terkait dengan kuota pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlajnjut, ”ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/5).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak Covid-19,” kata hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, Ardian belum pernah jatuh sakit, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Ardian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Hakim menolak pengajuan keadilan kolaborator oleh terdakwa. Alasannya, Ardian sejak awal sudah bekerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi honor kepada sejumlah pejabat Kemensos.

“Dari uraian fakta di atas dan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan,” kata hakim. (riz / fin)

Tags :
Kategori :

Terkait