CIREBON - Sejumlah kendaraan plat luar kota diputar balik di Pos Penyekatan Polresta Cirebon di Ramayana Plered, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).
Dari pantauan Radar Cirebon, di lokasi diberikan rambu bahwa untuk kendaraan dengan plat luar wilayah Cirebon untuk menggunakan lajur kanan dan putar balik.
Namun untuk warga Cirebon yang memiliki kendaraan dengan plat luar kota tetap diperbolehkan melintas dengan menunjukkan KTP atau SIM untuk membuktikan domisili.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio menyebutkan, penyekatan dilakukan di 9 titik, dengan 1 titik di antaranya berada di jalur tol.
Ada 9 titik penyekatan, masing-masing 1 titik tol, 4 titik jalur Pantura, dan 4 titik jalur arteri perbatasan Kabupaten Cirebon dengan daerah lain di sekitarnya, baik Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, hingga Brebes, Jawa Tengah.
Berikut Daftar Lokasi Penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon sebagai berikut:
- Gate Tol (GT) Palimanan
- Rawagatel (perbatasan Indramayu-Cirebon)
- Dukupuntang (jalur arteri perbatasan Majalengka-Cirebon)
- Ramayana Weru
- Ciperna (jalur arteri perbatasan Kuningan-Cirebon)
- Pos Losari (jalur pantura perbatasan Cirebon-Brebes)
- Ciledug (jalur arteri perbatasan Jabar-Jateng )
- Ciwaringin (jalur arteri perbatasan Cirebon-Majalengka)
- Kanci (jalur pantura perbatasan wilayah hukum Polres Cirebon Kota-Kabupaten Cirebon-Brebes).
Sebagai informasi, beberapa kecamatan yang secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Cirebon tak termasuk wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kecamatanyang dimaksud adalah: Kedawung, Mundu, Kapetakan, dan Gunungjati. (rdh)
Baca juga:
- Terlambat, Buruh Demo Penyekatan di Cikarang: Buka Woy, Kita Kerja
- Mau Kerja ke Kota Cirebon Diputar Balik di Penggung, karena Tak Bawa Surat
- Larangan Mudik 2021, Masyarakat Ciayumajakuning Tidak Perlu Takut, Begini Penjelasan Polresta Cirebon