Usia 15-16 Tahun Bisa Rekam E-KTP

Senin 26-08-2013,14:48 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  **Tahun 2014, KTP Reguler Tidak Berlaku     SUMBER - Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, nomor 417-13/ 6945/ Disdukcapil tentang pengembangan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto E-KTP, saat ini perekaman E-KTP tidak hanya untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah, tapi juga usia 15 sampai 16 tahun. Hal ini disampaikan Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Drs Syifa Yulianton Abadi MM. Dikatakannya, meski sudah direkam E-KTP, namun penduduk tersebut belum bisa memegang E-KTP pada usia itu, melainkan pada usia 17 tahun. “Ini tujuannya untuk target pencapaian E-KTP dan validasi data. Perekaman E-KTP penduduk yang berusia 15 sampai 16 tahun, baru kita keluarkan setelah mereka sudah berusia 17 tahun,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/8). Untuk mempercepat persiapan pelaksanaan perekaman E-KTP pada usia 15-16 tahun ini, pihaknya akan segera menyosialisasikan ke tiap-tiap sekolah menengah atas (SLTA). \"Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan rekaman ke tiap sekolah,\" katanya. Sedangkan untuk capaian rekam data wajib E-KTP Kabupaten Cirebon tercatat ada 1.479.107 jiwa. Dari data tersebut, sudah ada 80 persen lebih warga Kabupaten Cirebon yang telah melakukan perekaman E-KTP. Menurutnya, melalui program ini penduduk wajib E-KTP bisa memperoleh KTP elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dengan tanpa dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan Perpres No 126 tahun 2012 tentang perbelakuan E-KTP dan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, menyatakan bahwa batas pembuatan E-KTP sampai akhir Desember 2013. Dengan kata lain, 01 Januari 2014 semua warga telah memiliki E-KTP dan KTP reguler sudah tidak dapat dioperasionalkan lagi. Disdukcapil Kabupaten Cirebon, kata dia, telah mengoperasionalkan dua E-KTP mobile atau layanan E-KTP keliling. Layanan E-KTP keliling tersebut untuk menjangkau warga yang jarak rumahnya jauh dari kantor kecamatan, usia lanjut atau warga sakit yang tidak bisa melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP di kantor kecamatan. \"Bagi warga yang kesulitan datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman data, misalnya karena jauh, sakit atau jompo, kami juga mengoperasionalkan E-KTP mobile. Selain itu, pada waktu libur Lebaran atau musim mudik kemarin, tim kami melakukan jemput bola ke wilayah Cirebon Timur. Sebab di wilayah sana, termasuk paling banyak penduduknya yang mengirimkan TKI, sehingga waktu-waktu tersebut tidak ingin kita siakan. Dan Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan. Hanya dengan waktu empat hari sudah ada 1.000 orang yang telah kami rekam. Mereka dari empat kecamatan yakni Losari, Pabedilan, Babakan dan Gebang,\" imbuhnya. (via)   FOTO: NUR VIA PAHLAWANITA/RADAR CIREBON BISA DIREKAM. Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Drs Syifa Yulianton Abadi MM tengah menunjukan SE Mendagri tentang pengembangan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto E-KTP pada usia di bawah 17 tahun (15-16 tahun).

Tags :
Kategori :

Terkait