Satreskoba Polresta Cirebon Ringkus 3 Pemakai Ganja

Senin 17-05-2021,21:49 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon masih terus gencar dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

Selain bandar maupun pengedar berhasil ditangkap, para pemakai atau penggunaan narkoba pun menjadi incaran Polisi Anti narkoba ini.

Kali ini sebanyak tiga orang pengguna narkotika jenis ganja kering berhasil dibekuk di lokasi dan waktu berbeda. Mereka yang ditangkap yakni tersangka RAP (20).

Remaja asal Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, ini ditangkap Minggu (16/5) sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 16,85 gram siap pakai

Tersangka selanjutnya yakni RP (19) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon yang ditangkap Polisi.

Remaja yang masih berstatus pelajar ini ditangkap Sabtu malam (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah jembatan pinggir jalan Desa Kubang Karang, Kecamatan Karang Sembung, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka RP, lolisi menemukan barang bukti satu paket ganja kering seberat 3,32 gram.

2

Dan terakhir adalah tersangka R (21) warga Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.

Tersangka yang masih berstatus pelajar ini ditangkap Sabtu malam (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB saat bersama tersangka RP di sebuah jembatan pinggir jalan Desa Kubang Karang, Kecamatan Karang Sembung, Kabupaten Cirebon.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja kering seberat 21,57 gram.

Tersangka RP dan R yang masih berstatus pelajar serta tersangka RAP digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.

\"Dua dari ketiga tersangka ini masih berstatus pelajar. Para tersangka ini merupakan pemakai atau penggunaan narkotika jenis ganja,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepad radarcirebon.com, Senin (17/5).

Menurut Kasatreskoba, narkotika jenis ganja tersebut mereka peroleh melalui jasa pengiriman paket.

\"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait