CIREBON- Adanya rencana mutasi sejumlah pejabat di lingkungan pemkot Cirebon mendapat perhatian dari sejumlah kalangan. Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), Cicip Awaludin menilai mutasi yang akan dilakukan terhadap para pejabat di lingkungan pemkot merupakan hak prerogatif Drs H Ano Sutrisno MM selaku Walikota Cirebon. \"Walaupun mutasi pejabat adalah hak sepenuhnya milik Walikota, namun dalam penilaiannya harus diserahkan kepada Baperjakat sesuai dengan aturan atau perda yang berlak,\" ungkapnya. Cicip menjelaskan, pemutasian pejabat haruslah diisi orang yang tepat. \"Mutasi haruslah diisi orang yang tepat dan sesuai dengan keahliannya, tidak harus diisi oleh putra daerah Cirebon,” tandasnya. Dia menambahkan orang luar daerah Cirebon yang berkompeten untuk mengisi jabatan dan mengerjakan tugasnya sesuai dengan bidangnya juga sah-sah saja.(ful/rcc)
Mutasi Pejabat Tak Harus Diisi Putra Daerah Cirebon
Selasa 27-08-2013,17:36 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :