Lagi, KPK Tahan Tersangka Jasindo

Jumat 21-05-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (AJI) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Tersangka yang ditahan adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Ia bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021.

“Guna proses penyidikan, setelah Tim Penyidik KPK memeriksa 46 orang saksi maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/5).

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Emil akan terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain. Ia adalah Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI periode 2008-2016 Solihah (SLH).

Namun, tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Solihah. Alasannya, yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik lantaran sedang sakit.

“Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit,” kata Firli.

Meski begitu, ia memastikan penyidik bakal segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Sholihah. Ia turut mengingatkan agar Solihah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (AJI)  dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Kedua tersangka antara lain Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI periode 2008-2016 Solihah dan Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020 lalu.

Diketahui, penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT AJI periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait