Awas! Rp12,5 Miliar Uang Palsu Beredar di Masyarakat

Senin 24-05-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait