Nilai Proyek Jl Cipto 3 Miliar, Sehari Diumumkan Diincar 14 Perusahaan

Kamis 29-08-2013,09:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

DPUPESDM Perketat Syarat untuk Minimalisasi Celah Hukum   KEJAKSAN– Nilai kontrak penataan median Jl Cipto Mangunkusumo (MK) lebih dari Rp3,3 miliar, membuat banyak perusahaan tertarik menjadi rekanan. Jika Selasa lalu (27/8) baru tiga perusahaan yang berani mendaftar, hanya berselang satu hari sudah ada 14 perusahaan pendaftar. Tentu, salah satu dari mereka akan menjadi rekanan menggarap proyek di bawah DPUPESDM tersebut. Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dede Sudarsono ST mengatakan untuk menjaga keamanan dan kepastian proyek Jl Cipto MK, langkah ketat dalam pra syarat dan perizinan harus ditempuh. Hal ini dilakukan agar kontraktor yang nantinya menjadi rekanan penataan Jl Cipto MK tidak bermain-main dengan hal-hal yang berakibat buruk bagi masyarakat. “Kami wajibkan pengusaha yang maju memiki izin usaha bidang sipil sub bidang jalan raya, HO, SIUP, SIUJK, dan syarat ketat lainnya,” terang Dede kepada Radar, kemarin. Di samping itu, syarat memiliki keuangan yang sehat dan tak masuk perusahaan daftar hitam, menjadi hal yang wajib dipenuhi peserta lelang. Tidak hanya perusahaannya, kata Dede, dalam asyarat lainnya, salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan, tidak masuk dalam daftar hitam. “Kalau terbukti pernah bermasalah dengan hukum, menjadi pertimbangan kami untuk penilaian,” terang Dede. Lebih mempersempit celah masalah hukum, ULP mengajukan pra syarat perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya. Dede menjelaskan, pihaknya menginginkan pengusaha yang berpengalaman dan professional. Sehingga, saat mengerjakan dikerjakan sesuai ketentuan dan tidak ada indikasi kecurangan yang dapat berakibat pada proses hukum. Pasalnya, disadari bahwa banyak pejabat lelang atau pokja yang tidak bersedia dan mengundurkan diri saat menjadi panitia proyek dengan pengusaha yang dianggap bermasalah. “Perusahaan juga wajib memiliki tenaga ahli manager proyek, dan tenaga teknis terampil sebagai pelaksana lapangan. Banyak syarat lain,” tukas Dede. Perusahaan juga harus memiliki alat-alat khusus terkait pengerjaan proyek.   Berdasarkan data, 14 perusahaan itu adalah PT Aldonial Putra Perkasa, CV Ragil putra, CV Bintang Sembilan, CV Giral Graha Utama, CV Grage Investama, CV Cakra Alin Pratama, Nadzif Putra, PT Mustofa Karya Konstruksi, PT Kembar Bina Karya, CV Dian Putra Mandiri, CV Trijaya Teknik, PT Toba Sakti Utama, Pilar Persada, PT Satria Putra Abimanyu. Nama-nama itu telah mendaftarkan diri, selanjutnya pengumuman dan akan ditentukan pemenangnya pada Selasa (3/9). Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM, Imas Maskanah ST MM mengatakan, kegiatan perbaikan dan pemindahan Jl Cipto MK terkendala karena panitia lelang belum menghasilkan pemenang. Bahkan, lmas terkejut saat mengetahui panitia awal yang telah terbentuk, seluruhnya mengundurkan diri. Meskipun saat ini sudah diganti dengan panitia baru, hal itu membuat kegiatan DPUPESDM menjadi tertunda. Imbasnya, masyarakat harus lebih lama menikmati Jalan Cipto terbaru dengan median tanpa reklame iklan. “Setelah Lebaran, saya pikir sudah menang, ternyata malah mundur semua,” ungkap Imas kepada Radar, Selasa (27/8). Perempuan yang juga menjabat Plt Sekretaris DPUPESDM itu mengapresiasi langkah Ketua ULP, Dede Sudarsono ST. pasalnya, mengetahui seluruh panitia awal mundur, dia langsung membentuk panitia baru. Imas berharap, panitia yang baru terbentuk tidak lagi mengundurkan diri. “Mundurnya mereka kendala bagi kami. Terutama untuk kebutuhan pelayanan kepada masyarakat (perbaikan Jl Cipto),” terangnya. Kegiatan perbaikan dan penataan kembali jalan cipto menjadi penting, karena jalan tersebut menjadi salah satu jalur alternatif dan padat. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait